Animasi

Sabtu, 30 Mei 2015

Hukum Riba Dalam Islam

Hukum Riba 



Hukum riba dilihat dari sudut pandangan islam , yang bersumber dari Kitabullah AL-Quran, Sunnah Rasul dan Ijma Para sahabat :

Dalam Al Qur’an disebutkan beberapa ayat sebagai berikut :

Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allooh dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allooh dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 278-279).

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS Al-Baqarah: 275).

Allooh memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah.” (QS Al-Baqarah: 276).
Begitupun dengan Hadits nabi yang melarang keras riba, kita bisa melihat beberapa haditsnya sebagai berikut :
Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, ya Rasulullah?” Jawab Beliau, “(Pertama) melakukan kemusyrikan kepada Allooh, (kedua) sihir, (ketiga) membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq, (keempat) makan riba, (kelima) makan harta anak yatim, (keenam) melarikan diri pada hari pertemuan dua pasukan, dan (ketujuh) menuduh berzina perempuan baik-baik yang tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allooh.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari V: 393 no: 2766, Muslim I: 92 no: 89, ‘Aunul Ma’bud VIII: 77 no: 2857 dan Nasa’i VI: 257).

Dari Jabir ra, ia berkata. “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (Shahih: Mukhtasar Muslim no: 955, Shahihul Jami’us Shaghir no: 5090 dan Muslim III: 1219 no: 1598).

Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3539 dan Mustadrak Hakim II: 37).

Dari Abdullah bin Hanzhalah ra dari Nabi saw bersabda, “Satu Dirham yang riba dimakan seseorang padahal ia tahu, adalah lebih berat daripada tiga puluh enam pelacur.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3375 dan al-Fathur Rabbani XV: 69 no: 230).

Dari Ibnu Mas’ud ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tak seorang pun memperbanyak (harta kekayaannya) dari hasil riba, melainkan pasti akibat akhirnya ia jatuh miskin.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5518 dan Ibnu Majah II: 765 no: 2279).
Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya. Mari kita bahas,
1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Tentu ada orang yang dirugikan dan diuntungkan bukan? Sedangkan Islam mengajarkan untuk selalu win-win solution (keduanya diuntungkan) dalam setiap praktik muamalah.

2. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik secara langsung ataupun dengan jangka waktu, maka dia akan berleha-leha dalam persoalan mencari penghidupan, dan ia akan mengabaikan jual-beli yang disahkan oleh Islam. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan. Saya yakin hal ini akan sangat di dukung oleh ahli perekonomian yang memiliki pandangan ingin mensejahterakan kehidupan masyarakat.

3 Dari segi etika, riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (maruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga tentu dengan berharap mendapatkan pahala dari Allooh SWT. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham atau lebih. Hal itu akan menyebabkan terputusnya perasaan belas-kasih dan kebaikan.

4. Ditinjau dari segi sosial, pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.

Bagaimana sahabat? masih mau menggunakan harta Riba?

Sumber : http://www.kaffah.biz


Ditulis Oleh : Unknown ~ Friendly Blogger

Riefz Kios Sobat sedang membaca artikel tentang Hukum Riba Dalam Islam. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul: Hukum Riba Dalam Islam
Ditulis Oleh Unknown
Jika mengutip harap berikan link yang menuju ke artikel Hukum Riba Dalam Islam ini. Sesama blogger mari saling menghargai. Terima kasih atas perhatiannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Buku Tamu

Link Sumber : http://www.tuliskan.com/2012/04/cara-membuat-buku-tamu-di-sisi-kiri.html#ixzz3bbjjpONT